Khiyar Syarat, Pengertian, Hukum, dan Contoh Penerapan perjanjian

 

Khiyar Syarat, Pengertian, Hukum, dan Contoh Penerapan perjanjian

Khiyar Syarat merupakan salah satu istilah dalam hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi jual beli. Istilah ini sering digunakan dalam konteks perjanjian jual beli, dimana kedua belah pihak saling menyetujui adanya opsi untuk melakukan pemilihan dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Khiyar Syarat

Secara harfiah, Khiyar Syarat dapat diartikan sebagai hak pilih yang diberikan kepada kedua belah pihak untuk menerima atau menolak kesepakatan dalam jangka waktu tertentu. Kedua belah pihak dapat menentukan periode Khiyar (untuk menerima atau menolak kesepakatan) selama atau setelah akad berlangsung.

Hukum Khiyar Syarat dalam Islam

Khiyar Syarat diakui keberadaannya dalam hukum Islam, dengan dalil sabda Nabi :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin terikat dengan persyaratan mereka (HR. Abu Daud: 3594)

dan ayat dalam Al-Quran: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
"Hai orang orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu"..." (QS. Al-Maidah: 1). 

Oleh karena itu, Khiyar Syarat sah hukumnya bila kedua belah pihak yang bertransaksi mensyaratkan untuk salah satu dari mereka saja, karena itu adalah hak mereka berdua.

Kedua belah pihak yang bertransaksi dapat menetapkan syarat khusus demi kepentingannya, bahkan meskipun pihak lainnya tidak menetapkan satupun syarat khusus, asalkan pihak lain menyetujuinya. 

Dengan kata lain, Khiyar Syarat adalah sesuatu yang berkaitan dengan penjual dan pembeli, dan mereka boleh menggunakannya sesuai keinginan mereka asalkan kedua pihak menyepakatinya.

Contoh Penerapan Khiyar Syarat

Sebagai contoh, ketika melakukan transaksi jual beli mobil, kedua belah pihak bisa menetapkan syarat selama ataupun setelah menyepakati kontrak dengan opsi-opsi tertentu untuk menerima atau menolak kontrak tersebut. 

Misalnya, penjual memberikan opsi kepada pembeli untuk memutuskan dalam jangka waktu 1-2 bulan apakah akan tetap membeli mobil atau mengembalikannya setelah menggunakannya beberapa waktu.

Selain itu, dalam kontrak juga mungkin tertera berapa lama pembeli harus mengembalikan mobil dengan syarat kondisi barang tetap sama saat dikembalikan dan disertai dengan sejumlah uang atau sesuai dengan isi kontrak.

Kesimpulan

Dalam transaksi jual beli, Khiyar Syarat memainkan peran penting sebagai salah satu opsi yang diberikan kepada kedua belah pihak untuk menentukan keputusan dalam jangka waktu tertentu. 

Dengan mengetahui pengertian dan hukum Khiyar Syarat, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan transaksi jual beli secara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

FAQ

1. Apa itu Khiyar Syarat dalam hukum Islam?

Khiyar Syarat adalah hak pilih yang diberikan kepada kedua belah pihak untuk menerima atau menolak kesepakatan dalam jangka waktu tertentu pada transaksi jual beli.

2. Bagaimana hukum Khiyar Syarat dalam hukum Islam?

Khiyar Syarat diakui keberadaannya dalam hukum Islam, karena terdapat dalil sabda Nabi dan ayat dalam Al-Quran yang mengakui pentingnya menghormati persyaratan dalam transaksi jual beli.

3. Siapakah yang boleh menggunakan Khiyar Syarat dalam transaksi jual beli?

Kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli boleh menggunakan Khiyar Syarat asalkan mereka sepakat menggunakan hak tersebut.

4. Apa contoh penerapan Khiyar Syarat dalam transaksi jual beli?

Contoh penerapan Khiyar Syarat dalam transaksi jual beli adalah memberikan opsi kepada pembeli untuk memutuskan dalam jangka waktu tertentu apakah akan tetap membeli barang atau mengembalikannya setelah beberapa waktu menggunakan barang tersebut.

5. Apa pentingnya mengetahui Khiyar Syarat dalam transaksi jual beli?

Dengan mengetahui Khiyar Syarat, masyarakat dapat menjalankan transaksi jual beli secara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam transaksi tersebut.

Referensi

  1. Syaikh shaleh bin fauzan bin Abdullah al-Fauzan. (2013). Mulakhkhas Fiqhi. Penerbit:Pustaka Ibnu Katsir. Jilid 2:31