Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang umum dilakukan dalam masyarakat. Namun, dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut dapat dianggap sah dan halal.
Syarat yang terkait dengan barang yang harus dipenuhi dalam jual beli menurut ajaran Islam.
1. Penggunaan yang Sepenuhnya Halal
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjual barang-barang yang tidak boleh digunakan oleh seorang muslim, seperti minuman keras, daging babi, alat musik, dan daging bangkai, sesuai dengan pernyataan Rasulullah صلى الله عليه وسلم "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras), daging bangkai, babi, dan patung berhala (arca)" yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.
Selain itu, menjual lemak yang najis atau terkena najis juga diharamkan, seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam riwayat Abu Dawud bahwa Allah mengharamkan barang yang dilarang, termasuk uang yang diperoleh dari penjualannya.
Dalam Bukhari Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga pernah mengatakan bahwa lemak yang diambil dari bangkai dan digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan menyalakan lampu minyak adalah haram.
2. Barang dan Harga Harus Tersedia
Dalam jual beli, harga dan barang harus tersedia (bisa diserahkan) karena barang yang tidak tersedia dianggap tidak ada dan tidak halal untuk dijual. Sebagai contoh, diharamkan menjual budak yang kabur, unta yang lepas, atau burung yang sedang terbang di udara.
Begitu pula, menjual barang yang dirampas dari perampas atau kepada orang selain yang berhak mengambilnya dari perampas (seperti polisi, hakim, atau yang sejenisnya yang menjamin pengiriman barang kepada pembeli) juga tidak diperbolehkan.
3. Harga dan Barang Harus Diketahui oleh Penjual
Penjual harus mengetahui harga dan barang yang dijualnya, karena menyembunyikan keduanya sama artinya dengan melakukan penipuan, yang dilarang dalam agama Islam. Oleh karena itu, tidak sah bagi pembeli untuk membeli barang yang tidak ia ketahui atau tidak ia lihat.
Sebaliknya, penjual dilarang menjual embrio hewan yang masih berada dalam kandungan ibunya atau susu dari kambing secara terpisah.
Dalam Islam, ada beberapa cara penjualan yang dilarang, seperti penjualan dengan sistem mulasamah dan munabadhah, serta penjualan dengan hasah (melemparkan batu kerikil).
Sistem mulasamah artinya pembeli menyentuh barang yang dijual, ia harus membelinya dengan harga yang diputuskan oleh penjual dan munabadhah merupakan cara penjualan ketika pembeli melempar sesuatu barang ke penjual, pembeli harus membelinya dengan harga yang diputuskan oleh penjual.
Sedangkan penjualan dengan hasah adalah jenis penjualan di mana pembeli melemparkan batu kerikil pada barang yang dijajarkan untuk dijual, lalu ia harus membelinya dengan harga yang ditentukan oleh penjual.
Kesimpulan
Dalam Islam, jual beli harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah dan halal. Pertama, barang yang dijual harus sepenuhnya halal dan tidak mengandung bahan yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya. Kedua, harga dan barang harus tersedia, karena barang yang tidak tersedia dianggap tidak ada dan tidak halal untuk dijual. Ketiga, penjual harus mengetahui harga dan barang yang dijualnya agar tidak terjadi penipuan. Selain itu, ada beberapa cara penjualan yang dilarang dalam Islam, seperti sistem mulasamah, munabadhah, dan hasah. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka jual beli tersebut dapat dianggap sah dan halal dalam Islam.
FAQ
1. Barang-barang yang Tidak Diperbolehkan Dijual Menurut Ajaran Islam
Minuman keras, daging babi, alat musik, dan daging bangkai tidak diperbolehkan dijual menurut ajaran Islam. Barang-barang tersebut juga tidak boleh digunakan oleh seorang muslim.
2. Syarat Jual Beli yang Sah dan Halal dalam Islam
Barang yang dijual harus halal dan tersedia untuk diserahkan dengan harga yang diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus menjelaskan secara jelas mengenai barang yang dijual dan tidak boleh melakukan penipuan.
3. Larangan Jual Beli dengan Sistem Mulasamah, Munabadhah, dan Hasah
Sistem-sistem penjualan tersebut dianggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penipuan, sehingga dilarang dalam Islam.
4. Larangan Membeli Barang yang Tidak Dikenal atau Tidak Dilihat
Pembeli tidak diperbolehkan membeli barang yang tidak ia ketahui atau tidak ia lihat, karena hal tersebut dapat menimbulkan penipuan.
5. Larangan Menggunakan Lemak dari Bangkai dalam Islam
Lemak dari bangkai yang diharamkan untuk dimakan oleh manusia tidak boleh digunakan untuk keperluan lain karena dianggap haram dalam Islam.