Pada setiap transaksi bisnis, suatu kontrak yang sah dan jelas diperlukan. Namun, tidak semua syarat dalam kontrak tersebut dapat diterima dan sah menurut hukum syariah Islam. Beberapa syarat yang tidak sah dapat membatalkan seluruh kontrak dan menjadikannya tidak sah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang tidak sah dalam kontrak bisnis.
Syarat pertama yang tidak sah
Syarat yang membatalkan keseluruhan kontrak dan menjadikannya tidak sah. Contoh dari jenis syarat ini adalah syarat yang memasukkan kontrak lain dalam kontrak utama, seperti menetapkan kontrak transaksi dagang berdasarkan kontrak dagang lainnya. Syarat seperti ini dilarang oleh Rasulullah, sehingga syarat ini tidak sah menurut hukum syariah Islam.
Rasulullah shallalahu alayhi wassalam telah bersabda: Rasulullah telah melarang menetapkan kontrak transaksi dagang berdasarkan kontrak dagang lainnya. Jadi dua penjualan atau dua kontrak yang tercantum dalam satu kontrak adalah suatu hal yang dilarang oleh Rasulullah. Jadi ini adalah syarat yang tidak sah
Syarat kedua yang tidak sah
Syarat itu sendiri batal atau cacat, namun tidak membatalkan kontrak, artinya sesuatu yang menjadikan syarat tersebut batal atau tidak sah namun, di saat yang sama perniagaan tersebut sah.
Dalam hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa "Barangsiapa yang menambahkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah, maka syarat tersebut tidak sah, meskipun dia menambahkan 100 syarat sekalipun."
Hal ini tidak berarti bahwa jika jumlah syaratnya lebih dari 100, maka syarat tersebut dapat diterima, begitu juga jika jumlahnya kurang dari 100. Jumlah yang disebutkan di sini hanyalah bentuk hiperbola untuk menunjukkan bahwa tidak peduli berapa banyak syarat yang ditambahkan, tetap saja syarat tersebut tidak sah dan tidak akan diterima. Hal ini sederhana dan jelas.
Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan ketelitian dalam menetapkan syarat dalam kontrak bisnis. Pastikan bahwa setiap syarat dalam kontrak tersebut didasarkan pada hukum syariah Islam dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Contoh Syarat Pertama Tidak Sah
Syarat Penjual Menjadi Partner Bisnis
Misalnya ketika penjual komoditi membuat syarat pembeli harus menjadikannya sebagai partner bisnis. Syarat seperti ini membatalkan kontrak dan menjadikannya tidak sah secara keseluruhan. Sebagai contoh, penjual menjual bisnis apapun, seperti mobil atau toko kelontong, namun menambahkan syarat bahwa ia harus menjadi rekan bisnis pembeli. Ini adalah suatu kontrak yang tidak sah dalam hukum syariah Islam dan seluruh kontrak pada akhirnya menjadi rusak dan tidak sah.
Persyaratan untuk Membeli Barang dengan Jaminan Uang atau Bagian dari Rumah
Saya akan memperbolehkan kamu untuk membeli barang tersebut dengan syarat kamu bisa meminjamkan sejumlah uang atau memberikan bagian dari rumahmu sebagai jaminan kepada saya.
Contoh lain
Saya akan menjual barang ini dengan satu persyaratan, yaitu kamu harus menyewakan rumahmu kepada saya.
Contoh Syarat Kedua Tidak Sah
Syarat Tidak Boleh Menjual Kembali Barang yang Telah Dibeli
Syarat bahwa pembeli tidak boleh menjual kembali barang yang telah dibeli merupakan syarat yang cacat dan tidak sah. Karena pembeli memiliki hak penuh atas barang yang telah dibelinya, ia berhak melakukan apapun yang diinginkan atas barang tersebut. Oleh karena itu, syarat tersebut tidak dapat diterapkan dalam kontrak dan transaksi yang telah terjadi tetap sah dan bisa dilaksanakan.
Contoh lain jika pembeli barang menetapkan suatu syarat bahwa dia akan mengembalikan barang tersebut jika mengalami kerugian, Syarat seperti ini juga tidak sah menurut hukum syariah Islam.
Kesimpulan
syarat-syarat yang tidak sah dalam kontrak bisnis dapat membatalkan seluruh kontrak dan menjadikannya tidak sah secara keseluruhan. Contoh syarat yang tidak sah antara lain syarat yang membatalkan kontrak lain dalam kontrak utama, syarat yang melarang pembeli untuk menjual kembali barang yang telah dibeli, dan syarat yang tidak ada dasarnya dalam kitab Allah. Untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan syarat dalam kontrak bisnis, kita harus memastikan bahwa setiap syarat dalam kontrak tersebut didasarkan pada hukum syariah Islam dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Dengan memahami syarat-syarat yang tidak sah dalam kontrak bisnis, kita dapat menghindari kerugian dan masalah di masa depan.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan syarat tidak sah dalam kontrak bisnis?
Syarat tidak sah dalam kontrak bisnis adalah syarat yang tidak dapat diterima dan sah menurut hukum syariah Islam. Syarat ini dapat membatalkan seluruh kontrak dan menjadikannya tidak sah secara keseluruhan.
2. Apa contoh dari syarat yang tidak sah dalam kontrak bisnis?
Contoh dari syarat yang tidak sah dalam kontrak bisnis adalah syarat yang membatalkan kontrak lain dalam kontrak utama, syarat yang melarang pembeli untuk menjual kembali barang yang telah dibeli, dan syarat yang tidak ada dasarnya dalam kitab Allah.
3. Mengapa syarat yang melarang pembeli untuk menjual kembali barang yang telah dibeli tidak sah?
Syarat yang melarang pembeli untuk menjual kembali barang yang telah dibeli tidak sah karena pembeli memiliki hak penuh atas barang yang telah dibelinya. Oleh karena itu, ia berhak melakukan apapun yang diinginkan atas barang tersebut.
4. Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam menetapkan syarat dalam kontrak bisnis?
Untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan syarat dalam kontrak bisnis, kita harus memastikan bahwa setiap syarat dalam kontrak tersebut didasarkan pada hukum syariah Islam dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
5. Apa yang harus dilakukan jika terdapat syarat tidak sah dalam kontrak bisnis yang telah dibuat?
Jika terdapat syarat tidak sah dalam kontrak bisnis yang telah dibuat, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan dan dianggap tidak sah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan mengevaluasi setiap syarat dalam kontrak sebelum membuat kesepakatan.